Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) merupakan salah satu syarat bagi Wajib Pajak yang wajib disampaikan dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). SPPH ini memiliki fungsi sebagai surat yang digunakan untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat Final. Pengisian SPPH ini dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id diawali dengan melengkapi data:
- Rincian Harta Bersih
- Rincian Daftar Utang
- Formulir SPPH Induk
Pada tahap pengisian daftar utang selesai Wajib Pajak akan diarahkan ke SPPH induk untuk pengecekan data terakhir dan proses pengiriman. Pada formulir SPPH Induk, terdapat beberapa kolom yang akan terisi secara otomatis sesuai dengan isian sebelumnya yaitu Rincian Harta Bersih dan Rincian Daftar Utang. Wajib Pajak akan diminta melengkapi beberapa kolom kosong yang tertera pada formulir SPPH induk tersebut sekaligus pengecekan tahap akhir akan kesesuaian data yang di input. Hal yang harus dilengkapi yaitu:
- Alamat Tempat Tinggal / Kedudukan di Luar Indonesia
Diisi dengan alamat tempat tinggal/kedudukan sebenarnya di luar Indonesia dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH. (diisi hanya jika Wajib Pajak memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar Indonesia). Contoh pengisian: 9 Harley Road, Allington Park, South Carolina, United States.
- Nomor Paspor
Diisi dengan nomor paspor dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH untuk Wajib Pajak orang pribadi (wajib diisi oleh Wajib Pajak memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri dan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki paspor. Jika Wajib Pajak tidak memiliki paspor, isian ini dapat dikosongkan). Contoh pengisian: A 1234567
- No Telepon / Faksimili
Diisi dengan nomor telepon/faksimili yang dimiliki Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH, aktif digunakan, dan dapat dihubungi. Contoh pengisian: 021-5262919
- Pernyataan Pengalihan Harta ke Indonesia
Berikan tanda silang (x) pada kolom ini, untuk menyatakan kesanggupan mengalihkan harta bersih yang belum/kurang diungkap dalam Surat Pernyataan yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi). Jika tidak ada harta bersih yang belum/kurang diungkap yang berada di luar negeri atau memiliki harta di luar negeri namun tidak memiliki keinginan untuk melakukan repatriasi, maka kolom tersebut dapat dikosongkan.
- Pernyataan Investasi
erikan tanda silang (x) pada kolom ini, untuk menyatakan kesanggupan menginvestasikan harta bersih yang belum/kurang diungkap dalam Surat Pernyataan ke dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan/atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau Surat Berharga Negara. Jika tidak berniat melakukan investasi pada sektor tersebut, maka kolom ini dapat dikosongkan.